Speed Bump
adalah bagian pada jalan yang ditinggikan dengan tujuan sebagai pengurang kecepatan pada jalan umum. Speed bump atau polisi tidur dipasang guna keselamatan pengendara kendaraan di jalan raya.
Spesifikasi Pemasangan Speed Bump di Jalanan
Speed bump dibuat dengan ukuran sedang yang memiliki kesamaan bentuk sehingga mudah untuk dipasang atau digabungkan. Speed bump juga dilengkapi juga dengan karet berbentuk setengah lingkaran untuk dipasang pada ujung-ujung dari rangkaian polisi tidur karet/rubber speed bumper tersebut.
Karet pada speed bump bertujuan sebagai untuk pengaman dan membuat rangkaian polisi tidur lebih awet. Polisi tidur karet/rubber speed bumper biasanya juga diproduksi dengan warna hitam dan kuning menggunakan bahan karet supaya tahan cuaca sehingga sesuai untuk pemakaian indoor maupun outdoor.
Aturan Pemasangan Speed Bump
Speed bump adalah polisi tidur yang berada di jalan raya. Ketentuan pemasangan speed bump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyi aturannya.
Berikut bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."
Adapun ketentuan speed bump yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%
Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm
untuk Pemesanan bisa hubungi
CV. GRATIA RUBBER GRUP
082133066401